Portalikn.id, Kutai Kartanegara – Anggota DPRD Kaltim sedang aktif-aktifnya melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. kali ini di laksanakan oleh Siti Rizky Amalia dari PPP di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (09/11/2022).
Untuk di ketahui, DPRD Kaltim telah mengeluarkan peraturan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Perda ini merupakan inisiatif DPRD, dan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dimana diarahkan kepada kondisi keluarga yang memiliki fisik, materil untuk hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis.
Kegiatan Sosper dilaksanakan DPRD Kaltim untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam meningkatkan pelayanan hak-hak bagi keluarga untuk mendapatkan kesejahteraan di Provinsi Kalimantan Timur.
Anggota DPRD Kaltim dari PPP, Rizky Amalia mengatakan bahwa keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang mempunyai peran yang sangat besar dalam kehidupan berbangsa, dan memiliki fungsi strategis seperti fungsi agama, sosial budaya, cinta kasih, melindungi, reproduksi, pendidikan, ekonomi dan fungsi pembinaan lingkungan.
“Kegiatan ini kita gelar dalam rangka meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab pemerintah daerah, keluarga, dan juga masyarakat dalam mewujudkan ketangguhan keluarga,” sebut Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini.
Pembangunan keluarga merupakan unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia. “Pembangunan bangsa hendaknya diawali dari pembangunan keluarga. Kalau negara kita mau hebat, maka ketahanan keluarga berperan penting,” tutup rizky. (Rd/Adv/dprdkaltim)