Beranda IKN Andi Harahap Himbau Agar Masyarakat Segera Bayar Pajak Yang Tertuda Ketika Sosper...

Andi Harahap Himbau Agar Masyarakat Segera Bayar Pajak Yang Tertuda Ketika Sosper di PPU

0

Portalikn.id, Penajam Paser Utara Anggota DPRD Kaltim Andi Harahap melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Terkait Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Sosper di laksanakan di Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Kab. PPU, Prov. Kaltim, Senin (17/10/22).

Pada agenda sosper tersebut, Andi Harahap bahwa saat ini Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Bapenda Kaltim) telah memberikan keringanan untuk membayar pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2022 guna percepatan pemulihan ekonomi daerah.

Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) ini menjelaskan bahwa ada lima item yang diberikan pemerintah dalam program relaksasi ini. Pertama adalah diskon sebesar dua persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo, kedua adalah diskon sebesar empat persen pembayaran untuk masa 31 hari hingga 50 hari sebelum jatuh tempo, ketiga adalah diskon pokok pajak yang menunggak 4 tahun ke atas, yakni hanya membayar 3 tahun. Keempat adalah bebas denda, bebas pajak progresif, dan bebas bea balik nama kedua dan seterusnya, namun tidak termasuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Kelima adalah pembebasan denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya,” terang Andi Harahap.

Sementara program relaksasi pajak masih berlangsung, Politisi Golkar ini mengimbau masyarakat Kaltim, khususnya warga Kecamatan Babulu memanfaatkan program ini.

“Jadi pada kesempatan ini kami sampaikan agar masyarakat bisa segera lakukan balik nama dan segera membayar pajak yang tertunda, serta silahkan manfaatkan program ini demi kebaikan bersama,” ujarnya.

Politisi partai golkar ini juga mengatakan bahwa sosialisasi Perda Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. (Rd/Adv/dprdkaltim)

Artikulli paraprakPromosi Potensi Investasi, Otorita IKN dan Kadin Gelar Jajak Pasar (Market Sounding)
Artikulli tjetërSelamatkan Generasi, AMPG Samarinda Musnahkan Narkoba Bersama BNN Kaltim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini