Portalikn.id, PPU – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menerima keinginan para Satpol PP berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) untuk meningkatkan statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu disampaikan langsung para personel Satpol PP PPU yang berstatus THL dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.
Kata anggota Komisi I DPRD PPU Muhammad Bijak Ilhamdani, peningkatan status THL menjadi ASN cukup penting.
Terlebih dalam upaya penyelenggaraan penegakan peraturan daerah secara lebih komprehensif.
“Tentu kita juga menginginkan hal yang sama, tapi memang perlu ada audiensi yang cukup masif,” ungkapnya Jumat (8/12).
Seperti diketahui, sebagian besar personel Satpol PP PPU masih berstatus tenaga harian lepas (THL) atau honorer.
Sementara tertuang dalam Pasal 256 Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu terdapat pula peraturan baru yang menyebutkan bahwa seluruh anggota Satpol PP wajib berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) jika ingin melakukan penertiban di masyarakat.
“Memang amanat undang-undang mewajibkan mereka untuk jadi PNS,” sambungnya.
Pemerintah daerah juga kata dia diharapkan melakukan berbagai macam upaya agar kuota PPPK bagi Satpol PP dapat ditambah.
Hal itu sebagai alternatif lain, jika jalur ASN tidak memungkinkan untuk mengakomodir seluruh THL yang ada.
“Itu kalau memang tidak bisa menjadi PNS,” tutupnya. (Adv/redaksi/dprdppu)