Beranda Politik Perda RZWP3K Dicabut, Diintergasikan ke Perda RTRW Provinsi Kaltim

Perda RZWP3K Dicabut, Diintergasikan ke Perda RTRW Provinsi Kaltim

0

Portalikn.id, Samarinda – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) secara otomaris dicabut, sejak disahkannya Perda RTRW Kaltim nanti.

Hal ini dijelaskan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Baharuddin Demmu, di dalam RTRW Kaltim memuat pasal yang menyebutkan pencabutan Perda No. 2 Tahun 2021 tersebut, Selasa (14/02/2023).

Bahar menerangkan, secara eksisting RZWP3K tetap tidak berubah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga sudah menegaskan bahwa Perda  RZWP3K belum sampai 5 (lima) tahun.

“Perda itu kan baru bisa ditinjau kembali setelah 5 tahun sejak ditetapkan. Karena UU Cipta Kerja  mengharuskan Perda RZWP3K diintegrasikan dengan RTRW Kaltim maka secara otomatis Perda tersebut dicabut,” terangnya.

Dijelaskannya, selama 5 (lima) tahun Perda tersebut tidak ada perubahan. Walaupun di lapangan sebenarnya ada beberpaa perubahan yang signifikan, salah satunya garis pantai Balikpapan yang semakin maju menjorok ke laut.

Lebih lanjut, yang jelas gedung-gedung megah pusat perbelanjaan itu didirikan di kawasan yang bukan peruntukannya dan sangat jelas melanggar. Tapi yang terjadi Badan Informasi Geospasial (BIG) menggeser garis pantai lebih maju untuk melegalkannya. Ini juga jadi masalah sebab BIG punya keeenangan sendiri

“Beberapa kali kita Pansus RTRW DPRD Kaltim mengundang BIG untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) mereka juga tidak mau hadir, ini sebenarnya harus diputuskan di Pansus dengan segera,” jelas Baharuddin Demmu yang juga Ketua Komisi I DPRD Kaltim.

Dia menyampaikan bahwa persetujuan substansi RTRW Kaltim dari Kementerian ATR/BPN sudah selesai, dengan catatan diberi tenggang waktu selama dua bulan untuk didiskusikan dan dilakukan penyesuaian kembali antara tim RTRW

Pemprov Kaltim dan Pansus RTRW DPRD Kaltim.

Kami juga secara internal Pansus RTRW akan segera melakukan pembahasan tentang bergesernya garis pantai Balikpapan, untuk mengakomodir beberapa bangunan besar di kawasan tersebut, imbuh Bahar.

“Apapun hasilnya kita akan laporkan kepada pimpinan, kita akan mulai bergerak setelah masa reses penjadwalan dari Banmus ini berakhir,” tutupnya. (MR/Adv/DPRDKaltim)

Artikulli paraprakPolemik Pembebasan Lahan di Wilayah IKN, DPRD Kaltim Akan Membuka Posko Pengaduan
Artikulli tjetërDPRD Kaltim Gelar Reses, Masyarakat Keluhkan Belum Masuknya Fasilitas Air Bersih PDAM di Perumaha BCL Loa Bakung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini