Portalikn.id, Samarinda – Pemprov Kaltim memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah ulayat dan masyarakat hukum adat (MHA). Perlindungan ini yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA di Provinsi Kaltim.
DPRD Kaltim pun menegaskan perlindungan ini harus diketahui dan dipahami oleh seluruh kalangan, khususnya masyarakat hukum adat di setiap wilayah Kaltim.
Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Veridiana Huraq Wang mengatakan masyarakat adat jangan sampai justru seakan seperti menumpang di wilayah sendiri karena dari daerah seyogianya telah memberikan perlindungan.
“Ini yang memberikan semangat saya untuk bisa terus memberikan pemahaman dari Perda adat ini,” kata Veridiana saat menyosialisasikan Perda 1 Tahun 2015, di Long Lunuk Kecamatan Long Pahangai Kabupaten Mahakam Ulu, Selasa (8/11/2022).
Politikus asal dapil Kutai Barat-Mahulu ini menjelaskan tanah ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan hak ulayat, yaitu serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.
“Long Lunuk adalah satu dari sekian wilayah di Kaltim yang merupakan kelompok masyarakat adat. Tentunya agar mereka mengetahui dan memahami tentang hak-hak atas tanah dan lahan yang dimiliki,” jelas Veri.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui tentang hak tanah ulayat, wilayah adat yang mereka miliki secara turun menurun agar mereka tidak sampai terusir di wilayahnya sendiri.
“Terutama dengan adanya berbagai pembangunan, pertambangan dan perpindahan ibu kota nusantara (IKN),” ungkapnya..
Dirinya pun akan turun ke mana saja untuk kelompok masyarakat adat terutama daerah yang bersinggungan dengan modernisasi.