Beranda Bisnis Kadin – Apindo Kaltim Teken MoU Terkait Pendelegasian di Bidang Ketenagakerjaan dan...

Kadin – Apindo Kaltim Teken MoU Terkait Pendelegasian di Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial

0

PORTALIKN.ID – Samarinda, Pertemuan antara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim membuahkan Hasil kesepakatan terkait beberapa hal. Kedua organisasi pengusaha ini menyepakati adanya perubahan perwakilan pengusaha dalam hubungan industrial, tripartit ketenagakerjaan, dan dewan pengupahan.

“Ya benar, kami telah menyepakati kerja sama dalam hubungan industrial, Tripartit dan Dewan Pengupahan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam MoU antara yang ditanda tangani oleh saya sendiri selaku Kadin Kaltim dan Apindo Kaltim yang hadiri langsung oleh Ketuanya, Pak Slamet Brotosiswoyo.” Kata Donna, Rabu (20/7/22).

Donna menyebut bahwa kesepakatan itu merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kadin Indonesia dengan Apindo Nasional. Maka dengan adanya MoU ini, komposisi pengusaha menjadi Komposisi Tripartit, yakni 3 unsur Apindo, 3 unsur Kadin, serta 1 orang yang disepakati oleh Kadin dan Apindo. Kemudian Komposisi Dewan Pengupahan meliputi 3 unsur Apindo, 3 unsur Kadin. Dan Komposisi Deteksi Dini adalah 1 dari unsur Kadin dan 1 unsur Apindo.

Mengenai Komposisi di tingkat kota/kabupaten merujuk hasil MoU ini, Komposisi Tripartit ada 3 unsur Kadin dan juga 3 unsur Apindo. Kemudian untuk Komposisi Dewan Pengupahan, 3 unsur Kadin dan 3 unsur Apindo. Lalu untuk Komposisi Deteksi Dini, 1 unsur Kadin dan 1 unsur Apindo.

Ketua Apindo Kaltim, Selamet mengatakan, Merujuk dari hasil kesepakatan itu, maka masing-masing unsur diharuskan memiliki KTA Kadin dan Apindo. Bagi yang belum memiliki KTA bisa sambil proses berjalan. Personel yang menjadi wakil-wakil Kadin dan Apindo juga wajib memiliki kompetensi, tutupnya. (Redaksi)

Artikulli paraprakPenyegaran, KADIN Kaltim Tetapkan Direktur Eksekutif Baru
Artikulli tjetërOver Firing, Suara Ledakan dan Kepulan Asap Keluar dari Pabrik V PKT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini