Portalikn.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat paripurna ke-7 pada Kamis, 14 November 2024, dengan agenda utama pengesahan kegiatan masa sidang Tahun 2024.
Selain itu, rapat juga membahas pembentukan empat panitia khusus (pansus) yang memiliki tugas strategis untuk mendukung kinerja legislatif ke depan.
Empat pansus yang dibentuk dalam rapat tersebut meliputi Panitia Khusus pembahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2026, Panitia Khusus pembahas Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2026, Panitia Khusus pembahas Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, dan Panitia Khusus pembahas Kode Etik dan Tata Beracara.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moes, didampingi Yenni Eviliana, serta Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Us.
Selama proses rapat, terjadi penundaan sementara (diskor) untuk memberi waktu bagi masing-masing pansus melakukan musyawarah mufakat guna menentukan susunan pimpinan dan anggota.
“Setelah mencapai kesepakatan, rapat kembali dilanjutkan dengan pengumuman komposisi kepemimpinan di setiap pansus,” ucap Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moes.
DPRD Kaltim menetapkan bahwa masa kerja masing-masing pansus adalah tiga bulan sejak pembentukan, untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan. (adv/fwz/dprdkaltim)