Beranda IKN Agusriansyah Ridwan Gelar Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2023 di Sangatta Utara

Agusriansyah Ridwan Gelar Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2023 di Sangatta Utara

0

Portalikn.id, Kutim – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Agusriansyah Ridwan, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Acara ini diadakan di Desa Swarga Bara RT 15, Kecamatan Sangatta Utara, Sabtu (9/11/2024).

Sosialisasi ini menghadirkan Fikri Ghozali, sebagai narasumber, sementara Risman sebagai moderator. Dalam kesempatan tersebut, Agusriansyah menegaskan pentingnya Perda ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat pendidikan di Kalimantan Timur.

“Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan adalah instrumen hukum penting yang berfungsi untuk memperkuat pemahaman dan penerapan nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan di masyarakat, khususnya di kalangan pelajar dan generasi muda,” ucap Agusriansyah.

Narasumber, Fikri Ghozali, dalam presentasinya, menjelaskan beberapa poin penting yang harus dipahami generasi muda terkait perda ini. Ia menyoroti pentingnya penerapan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari melalui pendidikan yang lebih terstruktur. Menurutnya, perda ini memungkinkan penerapan nilai-nilai Pancasila di lingkungan sekolah dan masyarakat menjadi lebih konkret.

“Dengan mengajarkan pemahaman dan praktik Pancasila sejak dini, perda ini mendorong masyarakat untuk menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman utama dalam kehidupan,” jelas Fikri.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa perda ini mendukung visi dan misi pemerintah dalam pembinaan karakter bangsa. “Perda ini sejalan dengan kebijakan nasional yang menekankan pentingnya pendidikan karakter.
Dengan adanya perda, upaya formal dan terarah dalam membangun karakter bangsa semakin diperkuat,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini ditutup oleh Agusriansyah, ia menyampaikan harapannya agar pendidikan wawasan kebangsaan mampu menumbuhkan rasa cinta tanah air dan penghargaan terhadap keberagaman budaya dan suku bangsa di Indonesia.

“Dengan adanya perda ini, materi pendidikan kebangsaan dapat diajarkan secara lebih terstruktur dan berkesinambungan, sehingga generasi muda dapat tumbuh dengan kebanggaan akan ke-Indonesia-an mereka,” tutupnya. (adv/fwz/dprdkaltim).

Artikulli paraprakDorong Peran Orang Tua dan Guru dalam Pengembangan Bakat Olahraga Anak di Provinsi Kaltim
Artikulli tjetërLa Ode Nasir Gelar Sosper Terhadap Masyarakat tentang Pajak dan Retribusi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini