Portalikn.id, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Selasa (10/6), bertempat di Gedung E Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, serta dihadiri oleh anggota J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut atas surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025.
Ketiga ranperda tersebut difokuskan pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan regulasi sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Agusriansyah Ridwan menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara menyeluruh melalui kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis agar regulasi yang dihasilkan relevan dan berdampak positif bagi masyarakat.
“Dua dari tiga ranperda ini merupakan revisi dari regulasi sebelumnya dan perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan regulasi tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam meningkatkan PAD. Selain itu, Pemprov Kaltim juga mendorong transformasi dua BUMD menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) agar lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan investasi.
Di samping aspek ekonomi, ranperda terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi fokus utama. Regulasi ini dinilai penting untuk mendukung keberlanjutan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bapemperda telah menyusun analisis komprehensif terhadap ketiga ranperda tersebut dan dalam waktu dekat akan menyampaikannya kepada Pimpinan DPRD Kaltim. Agusriansyah berharap agar pembacaan nota penjelasan bisa dijadwalkan dalam agenda DPRD bulan Juni ini, mengingat urgensi regulasi tersebut.
“Kami optimis proses pembahasan dan pengesahan ranperda ini dapat diselesaikan dalam satu hingga dua bulan ke depan. Ini merupakan langkah penting bagi kemajuan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, DPRD Kaltim menunjukkan komitmen kuat untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan. (Adv).

