Portalikn.id, Samarinda – Penerapan tarif retribusi di GOR Kadrie Oening Samarinda menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Meski kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, banyak warga menilai fasilitas keolahragaan seharusnya dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Menanggapi kondisi tersebut, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan akan mengawal keresahan para atlet, komunitas pelari, hingga masyarakat umum yang terdampak kebijakan tersebut.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, mengatakan pihaknya memahami pentingnya penegakan Perda. Namun demikian, implementasi kebijakan tidak boleh mengurangi hak masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas fisik.
“Perda harus kita hormati, tetapi pelaksanaannya harus adil dan tidak mematikan akses masyarakat terhadap fasilitas olahraga,” ujar Andi, yang juga dikenal sebagai pegiat olahraga lari.
Ia menyebut DPRD Kaltim berencana memfasilitasi pertemuan antara pengelola GOR Kadrie Oening, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta perwakilan atlet dan komunitas pelari untuk mencari solusi yang berkeadilan.
Sebagai langkah awal untuk meredam keresahan, Andi mengungkapkan pihaknya mendorong adanya moratorium sementara terhadap penerapan tarif retribusi, khususnya bagi pelari lokal dan atlet, hingga tercapai kesepakatan bersama.
“Langkah darurat yang kami perjuangkan adalah meminta pengelola menghentikan penegakan tarif terhadap pelari lokal atau atlet sampai ada keputusan bersama,” jelasnya.
Selain moratorium, Andi juga mengusulkan dua opsi kebijakan yang dapat menjadi bahan pertimbangan. Pertama, penetapan jadwal tertentu bagi masyarakat untuk menggunakan fasilitas GOR secara gratis. Kedua, penerapan sistem keanggotaan bulanan dengan tarif terjangkau bagi atlet dan masyarakat umum.
Menurutnya, skema tersebut dapat menjadi jalan tengah agar pengelola tetap memiliki anggaran untuk pemeliharaan fasilitas, sementara masyarakat dan atlet tetap memiliki ruang untuk berlatih.
“Kebijakan ini harus dijalankan secara proporsional, berpihak pada kepentingan masyarakat, dan mendukung pembinaan olahraga di daerah,” tegas Andi.
Sebagai informasi, pemasangan spanduk retribusi di pintu masuk GOR Kadrie Oening Samarinda baru dilakukan beberapa hari terakhir. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Perda yang telah berlaku, sekaligus untuk meminimalisir penggunaan fasilitas tanpa pembayaran retribusi. (Adv)

