Portalikn.id, Samarinda – Sengketa kepemilikan tanah antara Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda yang berlokasi di Jalan Damanhuri Il RT 29, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, terus berlanjut dan kini menjadi perhatian DPRD Kalimantan Timur.
Melalui Komisi I DPRD Kaltim, laporan sengketa tersebut ditindaklanjuti dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Selasa (10/6/2025) di Ruang Rapat Gedung E, Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, dan dihadiri oleh anggota Komisi I lainnya, seperti Yusuf Mustafa, Safuad, Didik Agung Eko Wahono, dan Budianto Bulang, serta Tenaga Ahli DPRD Kaltim.
Pihak pelapor, Hairil Usman, hadir dalam RDP tersebut didampingi kuasa hukumnya. Turut hadir pula Camat Sungai Pinang, Plt Camat Samarinda Utara, Lurah Mugirejo, Ketua RT 29, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda. Namun, pihak terlapor, Keuskupan Agung Samarinda, tidak menghadiri rapat.
Agus Suwandy menekankan pentingnya penyelesaian sengketa ini melalui jalur musyawarah dan mediasi guna menghindari konflik yang lebih luas, terutama karena adanya aktivitas keagamaan di atas lahan yang disengketakan.
“Jangan sampai ini menjadi bola liar, mengingat ada aktivitas keagamaan di atas tanah yang disengketakan. Kita harus menyelesaikan secara bijaksana,” ujar Agus.
Dari kronologi yang terungkap dalam rapat, tanah tersebut awalnya dibeli oleh Dony Saridin dari Djagung Hanafiah, ayah dari Hairil Usman, pada tahun 1988 dengan ukuran 20 x 30 meter.
Namun, setelah Margareta, istri Dony Saridin, membuat SPPT, luas tanah berubah menjadi 75 x 73 meter. Lahan tersebut kemudian dihibahkan kepada Keuskupan Agung Samarinda.
Komisi I DPRD Kaltim menyatakan akan terus mengawal penyelesaian kasus ini demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (Adv).

