Portalikn.id, Samarinda – Keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menertibkan angkutan tambang kembali membuka sorotan terhadap kewajiban perusahaan pertambangan dalam menyediakan infrastruktur pendukung operasional, termasuk Terminal Khusus (Tersus). DPRD Kaltim menilai keberadaan Tersus bukan sekadar pelengkap, melainkan syarat mutlak sebelum perusahaan memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyampaikan bahwa selama bertahun-tahun jalur publik telah menanggung kerusakan akibat aktivitas tambang yang tidak memiliki jalur angkut mandiri. Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat dan membebani keuangan daerah.
“Kebijakan ini merupakan langkah penting untuk memastikan aktivitas tambang tidak terus membebani masyarakat dan lingkungan,” ujar Sapto.
Ia menegaskan perlunya disiplin perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembangunan jalur angkut sendiri serta memaksimalkan penggunaan transportasi alternatif, seperti jalur sungai dan laut. Menurutnya, jika aturan tersebut ditegakkan secara konsisten, maka beban perbaikan jalan akibat angkutan tambang tidak lagi menguras anggaran daerah.
Sapto berharap penegakan kebijakan penertiban angkutan tambang dapat dilakukan secara tegas tanpa kompromi, sehingga memberikan efek jera bagi perusahaan yang selama ini mengabaikan ketentuan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meyakini penertiban angkutan tambang akan berdampak positif terhadap pemulihan kondisi infrastruktur jalan. Kebijakan ini juga diharapkan memberikan kejelasan dan rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini terdampak langsung oleh aktivitas kendaraan berat pertambangan. (Adv).

