Portalikn.id, Samarinda – Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, menegaskan bahwa perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan, tidak diperbolehkan menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil produksinya. Hal ini disampaikannya menyusul insiden bentrokan antara warga dan perusahaan di Muara Kate, Kabupaten Paser, yang terjadi pada November 2024 dan mengakibatkan satu orang warga meninggal dunia.
“Kaltim sudah memiliki regulasi, bahkan telah merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2016 terkait penggunaan jalan umum. Intinya, perusahaan punya kewajiban membangun jalur sendiri agar tidak mengganggu lalu lintas masyarakat,” tegas Salehuddin, Selasa (13/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa larangan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang secara tegas mewajibkan perusahaan pertambangan untuk memiliki jalan khusus sebagai jalur operasional.
Insiden di Muara Kate, menurut Salehuddin, seharusnya menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya perusahaan yang masih menggunakan fasilitas publik untuk kegiatan bisnis mereka.
“Kasus ini telah berlangsung lebih dari lima bulan tanpa kejelasan pelaku. Hal ini sangat disayangkan. Kalau kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, maka siapa yang salah harus ditentukan sesuai hukum. Aparat harus bekerja dengan baik, tegas, dan profesional,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa DPRD Kaltim telah melakukan pembahasan internal terkait kejadian tersebut dan telah memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum agar kasus ini ditangani secara tuntas dan transparan.
“Penggunaan jalan umum oleh perusahaan tidak dibenarkan. Regulasi daerah yang telah direvisi sudah sangat jelas mengatur hal ini. Kasus di Muara Kate seharusnya jadi momentum perbaikan,” tambahnya.
Salehuddin juga mengingatkan pentingnya ketegasan aparat penegak hukum agar tidak timbul persepsi negatif atau ketidakpercayaan publik terhadap proses hukum.
“Kasus ini harus menjadi perhatian serius agar tidak terulang di masa mendatang. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah kunci utama,” pungkasnya. (adv).

