Portalikn.id, Samarinda – Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan terkait sengketa lahan antara Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda yang berlokasi di Jalan Damanhuri II, Kelurahan Mugirejo, Kota Samarinda. Rapat tersebut berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim pada Selasa, 17 Juni 2025.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak kembali menyampaikan argumen masing-masing serta menunjukkan sejumlah bukti hukum yang dimiliki, termasuk surat somasi yang sebelumnya telah dikirimkan oleh pihak Hairil Usman kepada Keuskupan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menegaskan bahwa penyelesaian konflik ini harus ditempuh melalui jalur hukum agar dapat berjalan secara profesional dan transparan. Ia juga mengingatkan semua pihak agar menjaga ketertiban dan tidak memicu gesekan di sekitar lokasi lahan yang disengketakan.
“DPRD Kaltim tetap membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik sebelum perkara ini benar-benar masuk ke ranah hukum. Harapannya, semua pihak bisa menahan diri dan menghormati proses yang sedang berjalan,” ujar Agus Suwandy.
Komisi I berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak merugikan masyarakat sekitar. (Adv).

