Portalikn.id, Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-28 pada Senin (4/8/2025) di Gedung Utama DPRD Kaltim.
Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian hasil reses anggota DPRD serta pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan regulasi PT Migas Mandiri Pratama dan PT Penjaminan Kredit Daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi jajaran pimpinan DPRD serta dihadiri Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, dan unsur Pemerintah Provinsi Kaltim.
Dalam sambutannya, Hasanuddin menekankan pentingnya masa reses sebagai mekanisme konstitusional untuk menyerap langsung aspirasi masyarakat dari enam daerah pemilihan.
Reses yang berlangsung pada 1–8 Juli 2025 itu, menurutnya, menjadi pondasi utama bagi perumusan kebijakan publik dan anggaran daerah.
Tujuh fraksi secara bergiliran menyampaikan laporan hasil reses, mencerminkan keberagaman persoalan dan harapan masyarakat di berbagai wilayah Kaltim. Penyerahan dokumen hasil reses kepada pemerintah provinsi menjadi langkah strategis untuk mengawal aspirasi rakyat masuk dalam pokok-pokok pikiran DPRD.
Selain itu, pembahasan dua Ranperda strategis menunjukkan komitmen DPRD dalam memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah sebagai instrumen penting pembangunan ekonomi daerah.
Rapat paripurna ini menjadi bukti sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mengakomodasi suara rakyat dan menjalankan agenda strategis pembangunan Kalimantan Timur. (Adv).

