Portalikn.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-17 dengan sejumlah agenda penting, Rabu (11/6/2025), di Ruang Rapat Gedung B (utama).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya, Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana. Hadir mewakili Gubernur Kaltim, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.
Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian tanggapan atau jawaban Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim atas nota penjelasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur tahun 2025–2029.
Selain itu, rapat juga membahas pembentukan dan penetapan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim yang akan membahas ranperda RPJMD tersebut. Selanjutnya, dilakukan penyampaian rekomendasi dari Pansus pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim tahun 2024.
Agenda rapat dilanjutkan dengan sambutan Gubernur Kaltim yang diwakili Sekdaprov, serta pembentukan Pansus untuk membahas perubahan kamus usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kaltim dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, dalam sambutannya berharap agar ranperda RPJMD 2025–2029 dapat segera dibahas secara komprehensif oleh Pansus DPRD. Ia menekankan pentingnya kajian mendalam terhadap berbagai aspek pembangunan, baik sosial, ekonomi, maupun lingkungan.
“Ini merupakan bagian dari proses kebijakan pembangunan daerah yang bertujuan untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kalimantan Timur. Hasilnya akan ditetapkan dalam peraturan daerah,” ujar Ekti.
Rapat ini menjadi langkah awal penting dalam perencanaan pembangunan lima tahun ke depan bagi Provinsi Kalimantan Timur. Pemerintah dan DPRD diharapkan dapat bersinergi demi menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat. (Adv).

