Portalikn.id – SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah justru memudahkan kerja-kerja penyelenggara. Tak hanya sampai di situ, tentu juga dinilai dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, mengatakan pemisahan tahapan pemilu akan memberi ruang persiapan yang lebih matang. Tidak ada lagi irisan antar tahapan yang kerap terjadi pada pemilu serentak sebelumnya, antara urusan nasional dan daerah.
“Beban kerja akan jauh lebih ringan dibandingkan apabila semua digelar sekaligus. Kami sebagai penyelenggara tentu siap melaksanakan aturan, suka atau tidak suka,” ujarnya pada kegiatan Diskusi Publik oleh Komunitas Sadar Politik yang diselenggarakan di Cafe Ruang Pikir, Senin (11/8).
Menurut Fahmi, pihaknya masih menunggu kajian teknis dan regulasi resmi dari KPU RI. Apabila PKPU sudah terbit, seluruh tahapan di daerah akan dilaksanakan.
“Perspektif penyelenggara, pemisahan ini akan lebih memudahkan. Beban kerja pada pemilu serentak yang lalu sangat berat,” tambahnya.
Ia menegaskan, tanggung jawab pemilu tidak hanya berada di pundak penyelenggara, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Kompleksitas pelaksanaan pemilu, dengan beragam permasalahan yang menyertainya, memerlukan keterlibatan semua pihak. Ia pun mengapresiasi masyarakat Kaltim yang dinilainya mampu menjaga kondusivitas.
“Ketika berkompetisi luar biasa, tapi saat pemenang ditetapkan, masyarakat Kaltim bisa berbaur dan melakukan rekonsiliasi,” tuturnya.
Sementara, menurut Akademisi Untag 1945, Andy Akbar mengatakan bahwa kebijakan MK memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah ada beberapa pertimbangan utama.
Di antaranya, adanya gangguan berat dalam penyelenggaraan akibat beban tahapan yang padat. Selanjutnya, memberi jeda waktu yang cukup bagi penyelenggara, partai politik, maupun pemilih untuk mempersiapkan diri.
Pertimbangan lain meliputi efektivitas pengawasan, keamanan penyelenggaraan, dan dinamika politik. Dalam kacamata riset, pola lima kotak suara pada pemilu serentak dinilai membuat pengawasan publik tidak fokus.
“Pemisahan pemilu diyakini akan membuat Bawaslu dan komunitas pemantau publik dapat bekerja lebih optimal,” bebernya.
Selain itu, dari sisi penyelenggaraan, pengalaman pemilu sebelumnya menunjukkan beban kerja yang berat bahkan sampai menimbulkan korban jiwa. Sedangkan dari sisi politik, pemisahan pemilu memberi ruang interaksi yang lebih terukur antara peserta dan pemilih.
Akbar menekankan bahwa implementasi putusan MK harus dibarengi penyesuaian aturan, khususnya terkait masa jabatan legislatif dan eksekutif. Jika tidak ada perpanjangan atau pengaturan khusus, kewenangan dan tugas pokok lembaga legislatif dapat terganggu. Sementara itu, aturan terkait pencalonan juga belum berubah.
“Sejauh ini, orang yang tidak lolos di DPR RI masih bisa mencalonkan diri kembali di DPRD provinsi atau kabupaten/kota,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pemilu bukan hanya soal konstitusional atau inkonstitusional, melainkan juga kesiapan dalam pengawasan, penyelenggaraan, dan pengelolaan dinamika politik di lapangan.
“Penyelenggaraan pemilu adalah kerja bersama. Putusan MK ini akan lebih optimal jika semua pihak siap beradaptasi,” pungkasnya.

