Portalikn.id, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat konsultatif bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (24/7/2025), guna mempercepat penyelesaian persoalan tapal batas wilayah yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah di sejumlah daerah di Kaltim.
Ketua Pansus, Syarifatul Sya’diah, menegaskan bahwa kejelasan batas wilayah bukan hanya persoalan teknis administratif, tetapi menyangkut aspek fundamental dalam pelayanan publik, distribusi anggaran, hingga perencanaan pembangunan yang berkeadilan.
“Kita tidak ingin masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini menyangkut hak-hak dasar mereka,” tegasnya dalam pertemuan tersebut.
Menurut Pansus, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 harus disusun berdasarkan peta wilayah yang sah dan telah disepakati semua pihak. Tanpa kepastian batas administratif, pembangunan berisiko tidak merata dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antarwilayah.
Rapat ini menjadi bagian dari langkah strategis DPRD Kaltim dalam memperkuat sinergi lintas lembaga dan memastikan setiap kebijakan pembangunan berpijak pada landasan hukum dan tata kelola pemerintahan yang tertib.
Dengan penyelesaian tapal batas yang komprehensif, diharapkan arah pembangunan Kaltim ke depan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara lebih adil, terstruktur, dan berkelanjutan. (Adv).

