Portalikn.id, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025 – 2029 bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kaltim telah mencapai kesepakatan penting terkait perubahan draf RPJMD.
Salah satu poin krusial dalam kesepakatan tersebut adalah proyeksi penambahan pendapatan daerah sebesar Rp 1 triliun.
Penambahan ini bersumber dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBMKB), sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dari total tambahan pendapatan tersebut, sebanyak 30% atau sekitar Rp 300 miliar akan menjadi bagian dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Sementara sisanya, yakni 70% atau Rp 700 miliar, akan dialokasikan untuk pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim.
Ketua Pansus menyebut kesepakatan ini sebagai angin segar dalam perencanaan keuangan daerah, mengingat potensi peningkatan fiskal dapat memperluas ruang gerak pembangunan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Ini adalah langkah strategis yang diambil secara kolektif demi memperkuat fondasi pembiayaan pembangunan jangka menengah Kaltim ke depan,” ujarnya, Jumat (25/7/2025).
Dengan tambahan pendapatan ini, diharapkan RPJMD 2025–2029 dapat disusun lebih realistis dan menjawab kebutuhan prioritas masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Timur. (Adv).

