Portalikn.id, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Biro Hukum Setprov Kaltim, Senin (4/8/2025).
Rapat ini menjadi forum strategis untuk membahas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang PPPLH.
Ketua Pansus, Guntur, menjelaskan bahwa penyesuaian Ranperda ini menjadi keharusan setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengubah sejumlah aspek dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pemberian sanksi, kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga kewajiban reklamasi tambang.
“Proses legislasi ini harus dijalankan dengan konsisten, cermat, dan responsif terhadap dinamika kebijakan nasional. Kami ingin Ranperda ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara ekologis dan berpihak pada keberlanjutan,” tegas Guntur.
RDP juga menyepakati perlunya pembentukan forum teknis lintas instansi dan pelaksanaan konsultasi langsung ke kementerian terkait. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan harmonisasi norma dan muatan lokal dalam Ranperda dengan regulasi pusat.
Ranperda PPPLH yang tengah disusun ini diharapkan menjadi payung hukum yang progresif, mampu menjawab tantangan lingkungan di Kaltim, serta memperkuat tata kelola sumber daya alam agar berdampak positif bagi masyarakat dan generasi mendatang. (Adv).

