Portalikn.id, Samarinda – Hampir satu bulan berlalu sejak Pertamina menjanjikan layanan perbaikan kendaraan akibat penggunaan BBM bermasalah, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait realisasi layanan tersebut.
Komisi II DPRD Kalimantan Timur pun belum menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pihak Pertamina.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyatakan bahwa layanan perbaikan kendaraan terdampak seharusnya tersedia di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, sesuai hasil audiensi dengan Pertamina pada 9 April lalu. Namun, hingga kini, detail layanan masih belum jelas.
“Informasinya layanan sudah dibuka di Bontang, Balikpapan, dan Samarinda. Tapi sejauh mana pelaksanaannya? Syarat dan ketentuannya seperti apa? Ini yang harus diperjelas,” ujarnya kepada media.
Sapto juga menyoroti adanya potensi penyalahgunaan layanan oleh masyarakat yang tidak benar-benar terdampak. Ia mengungkapkan, ketika Pemerintah Kota Samarinda merespons keluhan masyarakat, justru muncul laporan dugaan klaim palsu oleh oknum warga.
“Makanya harus hati-hati. Harus jelas prosedurnya. Misalnya, harus ada bukti pembelian BBM—SPBU mana, tanggal dan jam berapa, serta bukti kerusakan kendaraan dalam jarak tempuh tertentu setelah pengisian,” tegasnya. (08/05/2025)
Meski demikian, Komisi II DPRD Kaltim hingga kini belum menetapkan jadwal pemanggilan ulang terhadap Pertamina. Sapto menjelaskan bahwa pihaknya masih disibukkan dengan sejumlah agenda penting lainnya, termasuk persoalan kebun sawit dan isu ekonomi daerah.
“Kita atur dulu waktunya. Tapi kami tetap akan mengevaluasi pelaksanaan layanan yang sudah berjalan,” katanya.
Lebih lanjut, Sapto menekankan bahwa insiden BBM bermasalah ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Ia meminta Pertamina untuk melakukan pembenahan menyeluruh, meningkatkan profesionalisme, dan menjaga integritas perusahaan.
“Pertamina ini milik bangsa. Jangan sampai rusak karena kelalaian sistem atau ulah oknum. Profesionalitas itu penting. Dan yang paling utama, bersihkan dari tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Adv).

