Portalikn.id, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baba, bersama Anggota Komisi Agus Aras, melakukan kunjungan lapangan ke lokasi rencana pelaksanaan kegiatan belajar mengajar siswa/siswi Kelas X SMA Negeri 10 Samarinda Tahun Pembelajaran 2025/2026 di Jalan H.A.M Riffadin, Samarinda Seberang, Rabu (28/5/2025).
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim yang digelar pada 19 Mei 2025 lalu.
Selain itu, kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 27K/TUN/2023 terkait status dan penggunaan lahan sekolah.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut sejumlah pejabat penting, antara lain Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim, Kepala Biro Hukum Provinsi Kaltim, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Ketua Dewan Pendidikan, serta perwakilan dari Yayasan Melati.
Ketua Komisi IV, Baba, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan lokasi dan infrastruktur dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar di tahun ajaran mendatang.
“Kami ingin memastikan semua aspek, baik secara hukum, administratif, maupun teknis, telah sesuai dan siap untuk mendukung kegiatan pendidikan di lokasi ini. Putusan MA harus menjadi acuan dalam proses ini,” ujarnya.
Komisi IV DPRD Kaltim menegaskan komitmennya dalam mengawal sektor pendidikan di Kaltim agar berjalan sesuai regulasi dan berpihak pada kepentingan peserta didik. (Adv).