Portalikn.id, Kutai Kartanegara – Komisi III DPRD Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti dampak aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan PT Singlurus Pratama di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Salah satu fokus utama adalah persoalan reklamasi pasca tambang dan kerugian sosial-lingkungan yang dirasakan masyarakat sekitar.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar baru-baru ini, Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, menyoroti pentingnya verifikasi langsung di lapangan untuk menilai sejauh mana dampak operasional tambang terhadap warga. Ia menyebutkan bahwa hal-hal seperti jarak tambang dari permukiman, status lahan, dan klaim keretakan rumah warga harus diperiksa secara menyeluruh.
“Langkah investigatif dengan kunjungan lapangan akan kami lakukan guna memperoleh gambaran nyata atas keluhan masyarakat,” ujar Reza, Selasa (5/8/2025).
Komisi III juga menekankan pentingnya transparansi dari pihak perusahaan, khususnya terkait proses reklamasi pasca tambang yang hingga kini dinilai belum optimal. Selain itu, DPRD Kaltim mendesak agar ada kejelasan dalam mekanisme ganti rugi terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Dalam rapat tersebut, ketegangan terlihat jelas antara pernyataan warga yang merasa terdampak dan klaim perusahaan yang menyatakan telah menjalankan operasional sesuai prosedur. Hal ini menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih tegas dan akuntabel dalam menangani konflik pertambangan.
“Komisi III DPRD Kaltim menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas. Penyelesaian masalah ini harus dilakukan dengan pendekatan verifikatif dan menuntut akuntabilitas korporasi,” tegas Reza.
Komisi III berencana segera menjadwalkan kunjungan ke lokasi tambang dan permukiman terdampak guna memastikan seluruh persoalan diatasi dengan adil dan transparan. (Adv).

