Portalikn.id, Berau – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah III Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, Jumat (16/5/2025). Pertemuan berlangsung di Ruang Zurich Hotel Bumi Segah, Kabupaten Berau.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, dan turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Sekretaris Komisi III Abdurrahman KA, serta sejumlah anggota komisi lainnya seperti Syarifatul Sya’diah, Subandi, Sugiyono, Abdul Rakhman Bolong, Baharuddin Muin, Arfan, dan Husin Djufri.
Pihak Dinas PUPR-PERA Kaltim diwakili oleh Kabid Bina Marga Heriyadi dan Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan UPTD Wilayah III, Usman.
Dalam rapat tersebut, Abdulloh menegaskan pentingnya pembahasan terkait pembangunan jalan di wilayah Talisayan. Ia meminta kejelasan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta kewenangan UPTD Wilayah III, khususnya dalam hal pemeliharaan infrastruktur.
“Yang perlu digarisbawahi, tugas UPTD adalah pada pemeliharaan fasilitas atau aset milik Provinsi Kalimantan Timur, termasuk di dalamnya jalan-jalan provinsi,” tegas Abdulloh.
Ia juga menyoroti kondisi sejumlah jalan provinsi yang mengalami kerusakan dan penyempitan. Menurutnya, kewenangan pemeliharaan semestinya segera dilimpahkan secara tegas kepada UPTD terkait.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, atau yang akrab disapa Nanda, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut juga membahas progres kegiatan tahun anggaran 2024 dan 2025, termasuk realisasi anggaran.
“Fokus pembahasan mencakup wilayah batas Kutai Timur, Talisayan, hingga Tanjung Redeb,” ujar Nanda.
RDP ini diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret terkait percepatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan di wilayah Kalimantan Timur, khususnya pada titik-titik strategis di wilayah kerja UPTD Wilayah III. (Adv).

