Portalikn.id, Samarinda – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur tengah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis guna mengoptimalkan pemanfaatan alur sungai sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini menjadi jawaban atas belum tergarapnya potensi ekonomi dari sektor perairan selama puluhan tahun terakhir.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menegaskan bahwa Ranperda ini bukan sekadar regulasi teknis, melainkan langkah sistematis menuju pengelolaan alur sungai yang lebih berkelanjutan, aman, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Selama ini kita hanya melihat sungai sebagai jalur transportasi, padahal di dalamnya ada potensi besar bagi ekonomi daerah. Kita perlu memastikan ada dasar hukum yang kuat untuk mengelola dan memanfaatkannya secara maksimal,” ujar Abdulloh, Senin (4/8/2025).
Ranperda tersebut diharapkan mampu menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih regulasi dalam pengelolaan wilayah perairan.
Komisi III juga menyoroti berbagai aspek penting yang akan dimuat dalam regulasi, mulai dari pemetaan potensi bisnis perairan, sistem retribusi, hingga pengamanan infrastruktur seperti jembatan dan jalur pelayaran.
Upaya ini mencerminkan komitmen DPRD dalam mencari solusi konkret atas tantangan pembangunan daerah berbasis potensi lokal. Dengan pengelolaan yang tepat, alur sungai di Kaltim bukan hanya menjadi urat nadi transportasi, tetapi juga tulang punggung baru bagi pertumbuhan ekonomi daerah. (Adv).

