Portalikn.id, Samarinda – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel Atlet yang terletak di Komplek Gelanggang Olahraga (GOR) Kadrie Oening, Jalan Wahid Hasyim I, Samarinda, pada Rabu (28/5/2025).
Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, didampingi Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono, serta sejumlah anggota Komisi II, yaitu Abdul Giaz, Firnadi Ikhsan, Guntur, dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. Turut serta pula Tenaga Ahli dan staf Komisi II DPRD Kaltim.
Kedatangan rombongan Komisi II disambut oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma, bersama Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suparmi, dan Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim, Iwan Darmawan.
Dalam sidak tersebut, Komisi II menyoroti belum jelasnya pemanfaatan Hotel Atlet yang telah selesai direnovasi pada tahun 2024 dengan anggaran sebesar Rp111,2 miliar.
Bangunan delapan lantai dengan 273 kamar tersebut awalnya dibangun untuk mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2008, namun terbengkalai selama 14 tahun sebelum direvitalisasi untuk keperluan Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) di Kaltim.
Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, menekankan pentingnya percepatan penanganan tarif retribusi menyusul perubahan status bangunan dari wisma menjadi hotel.
“Lakukan dulu sesuai tarif, itu baru dilakukan perubahan menyusul. Jadi terapkan yang ada dulu, retribusinya jalan. Dari hasil itu baru menyesuaikan. Misalkan, tarif objektif ini harganya sekian karena sudah berubah wujud dari wisma menjadi hotel,” ujar Sapto.
Komisi II meminta pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret agar keberadaan Hotel Atlet dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan tidak kembali menjadi aset yang terbengkalai. (Adv).