Portalikn.id, Samarinda – Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kelompok Tani Sejahtera (KTS) dan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM), sebagai tindak lanjut dari permohonan mediasi yang diajukan oleh kelompok tani terkait permasalahan agraria yang belum terselesaikan.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin, yang memimpin rapat didampingi oleh Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, mengungkapkan bahwa berdasarkan surat kronologi yang disampaikan KTS, terdapat dua permasalahan utama yang menjadi sorotan.
Permasalahan pertama adalah belum direalisasikannya penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen oleh pihak perusahaan kepada masyarakat. “Penyediaan plasma ini merupakan kewajiban perusahaan, dengan menyediakan 20 persen dari lahan yang dikelola kepada masyarakat untuk dikelola sebagai kebun plasma. Ini bagian dari kemitraan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Sabaruddin.
Masalah kedua menyangkut dugaan penggusuran lahan petani oleh PT BDAM di wilayah Kecamatan Loa Kulu. Menurut Sabaruddin, tindakan tersebut telah memicu konflik agraria serta mendapat protes keras dari masyarakat sekitar, termasuk masyarakat adat.
“Masyarakat menuding perusahaan telah menyerobot lahan dan merusak tanaman yang menjadi sumber penghasilan mereka. Di sisi lain, pihak perusahaan mengklaim bahwa kegiatan mereka di lapangan telah sesuai dengan aturan yang berlaku selama Hak Guna Usaha (HGU) masih aktif,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, menambahkan bahwa permasalahan ini sudah berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian yang konkret. Ia juga menyayangkan ketidakhadiran pihak dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam rapat tanpa keterangan yang jelas.
“Kehadiran instansi teknis seperti Dinas Perkebunan sangat penting untuk memberikan klarifikasi dan solusi yang adil bagi semua pihak,” ujar Sapto.
Komisi II DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus memfasilitasi proses mediasi guna mencapai penyelesaian yang mengedepankan kepentingan masyarakat, keadilan agraria, serta kepastian hukum. (Adv).

