Portalikn.id, Kutai Timur – Sengketa lahan antara perusahaan dan kelompok tani kembali mencuat di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kali ini, konflik terjadi antara PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan dua kelompok tani, yakni Kelompok Tani Bina Bumi Keraitan dan Kelompok Tani Multi Guna yang berada di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Merasa dirugikan, perwakilan kelompok tani tersebut melayangkan aduan resmi kepada DPRD Kalimantan Timur. Surat pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi I DPRD Kaltim yang membidangi masalah hukum.
Sebagai bentuk respons cepat, Komisi I DPRD Kaltim menggelar pertemuan dengan manajemen PT KPC pada guna meminta klarifikasi atas laporan yang disampaikan kelompok tani.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Budianto Bulang, menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan untuk mencari titik terang serta memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
“Komisi I bertugas memastikan penyelesaian sengketa lahan ini berjalan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).
Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen PT KPC memaparkan sejumlah penjelasan serta dasar-dasar hukum terkait posisi mereka dalam menghadapi permohonan mediasi yang diajukan oleh kedua kelompok tani.
Hingga saat ini, proses klarifikasi dan pengumpulan data masih berlangsung. DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian sengketa ini melalui jalur yang legal dan berkeadilan. (Adv).

