Portalikn.id, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, mengkritik pengelolaan dua aset strategis milik pemerintah provinsi yang dinilai belum memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah.
Dua aset yang dimaksud adalah Hotel Atlet dan lahan yang saat ini digunakan oleh Mal Lembuswana di Samarinda. Menurut Sabaruddin, kedua aset tersebut telah lama tidak memberikan manfaat ekonomi yang sepadan meski telah menelan biaya besar, khususnya Hotel Atlet yang pembangunannya dibiayai melalui APBD.
“Telah banyak kita gelontorkan anggaran dan dinyatakan hampir layak dikategorikan siap huni, cuma sampai sekarang kami masih menunggu aspek regulasi dari BPKAD, Biro Hukum, maupun Dispora,” kata Sabaruddin dalam keterangannya kepada media.(02/06/2025)
Hotel Atlet yang memiliki kapasitas 273 kamar itu disebut sudah hampir memenuhi syarat kelayakan sebagai tempat inap. Namun, belum semua kamar memenuhi klasifikasi perhotelan sehingga hotel tersebut belum dapat difungsikan secara optimal dan masih terbengkalai.
Selain masalah teknis, aspek regulasi juga dinilai menjadi kendala serius. Sabaruddin menilai belum ada kejelasan hukum dari instansi terkait yang memungkinkan aset tersebut dapat segera dimanfaatkan secara produktif.
Sebagai solusi, Sabaruddin mengusulkan agar pengelolaan Hotel Atlet diserahkan kepada investor swasta guna mengurangi beban biaya perawatan dan mengoptimalkan potensi pemasukan daerah.
“Kami rekomendasikan agar hotel ini dikelola oleh pihak ketiga. Silakan saja jika ada investor yang berminat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa usulan ini bukan berarti pemerintah daerah lepas tangan, melainkan langkah strategis agar aset tersebut tidak terus membebani APBD tanpa hasil yang jelas.
Selain Hotel Atlet, lahan milik Pemprov yang saat ini digunakan oleh Mal Lembuswana juga ikut disorot. Namun, Sabaruddin menyebut bahwa fokus utama dalam pembahasan kali ini adalah Hotel Atlet, karena kondisinya dinilai lebih mendesak.
DPRD Kaltim menilai perlunya sinergi antara BPKAD, Biro Hukum, dan Dispora untuk mempercepat penyelesaian masalah ini dan menghindari pemborosan anggaran yang berlarut-larut.
“Keterlambatan dalam pengambilan keputusan terhadap aset strategis menunjukkan belum optimalnya kinerja pemerintah daerah. Ini harus segera dibenahi,” tutup Sabaruddin. (Adv).

