Portalikn.id, Samarinda – Ketua Fraksi Gabungan PAN-NasDem DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo, menyatakan harapannya agar rekan satu fraksinya, Kamaruddin Ibrahim, terbukti tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
Ditemui awak media, Sigit menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum masih berjalan.
“Kasus ini masih dalam proses hukum, dan kita tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Silakan diproses sesuai kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Sigit. (1/6/2025)
Kamaruddin Ibrahim merupakan anggota DPRD Kaltim periode 2024–2029 dari Partai NasDem, mewakili daerah pemilihan (dapil) Balikpapan. Sebelumnya, ia juga menjabat sebagai anggota DPRD Kota Balikpapan periode 2019–2024.
Pada 7 Mei 2025, ia resmi ditahan oleh Kejati Jakarta atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan BUMN PT Telkom Indonesia.
Sigit mengungkapkan bahwa dirinya dan rekan-rekan di DPRD Kaltim memberikan dukungan moral kepada Kamaruddin. Ia berharap proses hukum berjalan cepat dan adil, serta membuka kemungkinan Kamaruddin kembali menjalankan tugasnya sebagai legislator.
“Saya sebagai Ketua Fraksi PAN-NasDem tentu berharap agar proses hukum ini bisa segera selesai. Harapan kami, beliau tidak bersalah dan bisa kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Kaltim,” ucapnya.
Selain itu, Sigit juga mengungkapkan bahwa Kamaruddin tengah berjuang melawan penyakit kanker stadium empat. Kondisi tersebut disebutnya menjadi beban tambahan di tengah proses hukum yang sedang dijalani.
“Setahu saya, beliau sudah lama bolak-balik berobat ke Penang, Malaysia. Beliau mengidap kanker stadium empat. Jadi ya, ini menjadi situasi yang sangat berat untuk beliau pribadi,” imbuhnya.
Meski tengah menghadapi cobaan berat, keluarga besar DPRD Kaltim, kata Sigit, tetap memberikan dukungan moril bagi Kamaruddin. Ia menegaskan pentingnya menghormati proses hukum dan berharap keadilan dapat ditegakkan.
“Kami berdoa yang terbaik untuk beliau, semoga diberi kekuatan, dan jika memang tidak bersalah, bisa segera kembali bekerja melayani masyarakat,” tutup Sigit. (Adv).

