Portalikn.id, Samarinda – Kebijakan Penetapan Upah Minimum tahun 2023 mengalami kondisi yang mengejutkan, di saat Dewan Pengupahan sudah melayangkan surat rekomendasi untuk penetapan upah yang di hitung berdasarkan formulasi PP 36 tahun 2021 sebagai bagian dari teknis Pelaksanaan Penentuan upah sesuai amanah UUCK , secara mengejutkan dan tiba-tiba pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja mengeluarkan diskresi dalam bentuk Permenaker no 18 tahun 2022.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua umum Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek berpendapat dari perspektif pelaku usaha. Donna menilai bahwa kebijakan tersebut seyogyanya dapat dirumuskan secara tepat sasar, komprehensif, dan sesuai koridor hukum yang berlaku sehingga dapat di implementasikan demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini dan Kalimantan Timur pada khususnya.
“Ancaman resesi ekonomi global yang datang lebih cepat dari yang diperkirakan, perlindungan hukum terhadap iklim usaha yang kondusif dan rasa keadilan perlu dikedepankan agar pelaku usaha dapat tetap survive memberikan nilai tambah dari mata rantai ekonomi yang dihasilkan,” ucap donna (24/11/22).
Untuk di ketahui, dari data ekonomi makro Indonesia memang boleh di katakan berada di zona yang relatif aman di tahun 2023 dimana saat ancaman resesi diperkiran akan terjadi di tahun 2023, akan tetapi hal ini juga tidak bisa di pandang sebelah mata, karena salah kebijakan juga dapat berakibat fatal pada kondisi yang disebutkan diatas, tentu kita semua berharap kondisi kita dapat stabil.
Jika mengacu pada kondisi hukum saat ini, UU Cipta Kerja (UUCK) secara sah dinyatakan masih berlaku dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun (inkonstitusional bersyarat) hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan MK sebelumnya. Sepanjang UUCK masih dalam perbaikan, maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UUCK.
Donna juga menjelaskan, Permenaker No 18/2022 menjadikan PP No 36/2021 tentang Pengupahan menjadi salah satu acuan hukum. Karena PP No 36/2021 tersebut merupakan salah satu aturan pelaksana dari UUCK yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat, maka Permenaker No 18/2022 memiliki kaitan dengan UUCK. Sehingga dengan dikeluarkannya Permenaker 18/2022 ini menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Untuk itu diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul, kata putri mantan gubernur kaltim, awang faroek ishak.
Mengutip pernyataan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid pada konferensi pers pagi ini, beliau mengatakan bahwa semangat yang ingin dikedepankan pelaku usaha adalah menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha.
“Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka KADIN bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan Seluruh Perusahaan Anggota KADIN terpaksa akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker No. 18/2022,” ujar Arsjad. Langkah hukum terpaksa ditempuh karena dunia usaha perlu kepastian hukum. “Namun apapun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya,” lanjutnya.
Hal ini di dukung penuh dan diamini tegak lurus sesuai aturan oleh Kadin Kaltim terhadap langkah-langkah yang di tempuh Kadin pusat, Apindo pusat dan Apindo Provinsi Kaltim yang merupakan bagian tak terpisahkan dari KADIN.
Kami berharap, kita tidak salah dalam mengambil langkah, karena kita baru beranjak pemulihan ekonomi pandemi, dan resesi yang mungkin terjadi ke depan adalah implikasi dari langkah-langkah yang diambil negara besar selama pandemi, dan kita harus menjaga stabilitas yang ada saat ini guna menyongsong banyak hal seperti, pertumbuhan ekonomi yang baik, IKN dan Keungulan demografi Indonesia di tahun 2030 nanti,” tutup donna. (Redaksi/kdn)

