Portalikn.id, Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Firnandi Ikhsan, mendorong adanya perubahan kewenangan terhadap pengelolaan Sungai Mahakam yang selama ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Ia menilai, sudah saatnya daerah diberikan peran lebih besar dalam tata kelola sumber daya perairan strategis tersebut.
Firnandi menyatakan bahwa Pemprov Kaltim memiliki kapasitas yang cukup untuk mengelola langsung jalur perairan vital tersebut. Menurutnya, pelibatan daerah dalam pengelolaan sumber daya air yang berdampak besar secara ekonomi sudah menjadi kebutuhan mendesak.
“Dalam berbagai forum, baik secara resmi oleh pimpinan dewan maupun dalam rapat komisi, kami terus mendorong agar provinsi diberikan peran dalam pengelolaan perairan,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, Jum’at (30/5/2025).
Ia menyoroti berbagai persoalan yang timbul akibat sentralisasi pengelolaan oleh pemerintah pusat, seperti lambannya pelaksanaan teknis di lapangan serta minimnya kontribusi penerimaan daerah dari aktivitas ekonomi di sepanjang jalur air tersebut.
“Fakta-fakta di lapangan menunjukkan perlunya evaluasi. Kita tidak sedang menantang pusat, tapi justru ingin menunjukkan bahwa daerah juga mampu mengelola dengan baik,” tegasnya.
Firnandi menyampaikan bahwa Pemprov Kaltim siap memenuhi seluruh ketentuan teknis dan administratif yang diperlukan, termasuk skema bagi hasil dan kewajiban penyetoran jika pengelolaan diserahkan kepada daerah.
“Kita siap dalam segala hal, baik dari sisi teknis, sumber daya, maupun pembagian kewenangan. Karena itu, pengambilalihan pengelolaan perairan harus menjadi agenda yang kita dorong,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa langkah konkret tengah diupayakan melalui penyusunan regulasi daerah yang akan menjadi dasar hukum dalam proses pengambilan alih kewenangan tersebut. Firnandi menyebut bahwa pembahasan awal sudah dimulai di internal DPRD, khususnya oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Rekan-rekan di Bapemperda sudah mulai membahas kemungkinan penyusunan perda tentang pengelolaan jalur sungai. Itu bisa menjadi titik tolak kita dalam negosiasi ke pusat,” jelasnya.
Firnandi menegaskan, kehadiran regulasi daerah ini akan memperkuat posisi tawar Pemprov Kaltim sekaligus memberikan kepastian hukum dalam upaya pengembalian sebagian kewenangan pengelolaan sumber daya perairan ke daerah.
“Kalau sudah ada perdanya, kita bisa bicara lebih tegas soal kewenangan dan hak daerah dalam mengelola perairan seperti Sungai Mahakam,” pungkasnya. (Adv).