Portalikn.id, PPU – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) berkeinginan agar pemerintah pusat segera memperjelas batas kawasan IKN melalui penetapan regulasi.
Hal itu bertujuan agar kebijakan yang akan disusun oleh Pemprov Kaltim dan Pemkab PPU serta Pemkab Kukar juga bisa diselaraskan.
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPRD PPU, Sudirman kepada media ini.
Ia menyebutkan bahwa kejelasan batas wilayah IKN berikut luasannya, berpengaruh terhadap penataan kawasan di daerah asal.
Dengan kata lain dapat memberikan gambaran dari perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) PPU yang akan dibahas.
“Hampir seluruh Kecamatan Sepaku masuk dalam wilayah IKN. Itu tidak akan masuk lagi dalam RTRW PPU,” ungkapnya Rabu (6/12).
Pembangunan di daerah, khususnya PPU belum bisa dilakukan dengan optimal. Sebab, saat ini revisi RTRW PPU belum juga dapat dilakukan karena masih menunggu kepastian perubahan wilayah PPU ke depannya.
Sudirman meminta pemerintah pusat untuk segera menentukan luasan wilayah di PPU yang masuk dalam IKN.
Sesuai UU 7/2002 tentang Pembentukan Kabupaten PPU, luas wilayah 3.333 kilometer persegi juga akan berubah.
“Saat ini masih menunggu RTRW skala nasional dari pemerintah pusat,” tutupnya. (Adv/redaksi/dprdppu)

