Portalikn.id, Samarinda – Aktivitas pengangkutan batu bara oleh PT Prima Kaltim Coal (KPC) yang menggunakan jalan nasional sebagai jalur hauling mendapat sorotan tajam dari DPRD Kalimantan Timur.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Arfan, menyatakan keprihatinannya terhadap penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan industri.
Menurut Arfan, jalan nasional seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, bukan dilalui truk-truk pengangkut batu bara. Ia menilai, kegiatan hauling di jalan umum dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur, serta membahayakan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“Hauling batu bara seharusnya tidak menggunakan jalan nasional. Ini fasilitas umum yang juga digunakan masyarakat. Harus ada solusi seperti membangun jalan khusus, flyover, atau underpass,” tegas Arfan.
Lebih lanjut, Komisi III DPRD Kaltim juga meminta agar perusahaan memperhatikan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) dalam setiap aktivitasnya.
Menanggapi hal ini, Acting Superintendent Public Communication PT KPC, Silvester Pantur, menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami persoalan tersebut. “Kami akan pelajari lebih lanjut,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Sebagai informasi, penggunaan jalan umum untuk angkutan hasil tambang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit. Dalam regulasi tersebut, perusahaan dilarang menggunakan jalan umum sebagai jalur hauling. (Adv).