Portalikn.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti keras pengelolaan aset daerah berupa Hotel Royal Suite di Balikpapan yang dinilai tidak profesional dan menyimpang dari tujuan awal pembangunan. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan bahwa pengelolaan hotel tersebut telah mencederai kepercayaan publik akibat dugaan penyalahgunaan fasilitas negara.
“Rekomendasinya kami cabut saja, kita bahas ulang kerja samanya. Dan kita cari pihak ketiga yang benar-benar serius mengelola,” tegas Ananda.
Hotel Royal Suite dibangun melalui skema kerja sama pemanfaatan (KSP) yang menggunakan dana publik. Namun, pengelolaan yang dilakukan oleh PT TBI dilaporkan menyimpang dari tujuan semula. Hotel tersebut diketahui memiliki tujuh ruang karaoke dan menjual minuman beralkohol, yang tidak sesuai dengan fungsi aset daerah tersebut. Lebih parah lagi, PT TBI menunggak kontribusi kepada pemerintah daerah hingga Rp4,8 miliar.
“Ini uang rakyat. Harusnya manfaatnya juga dirasakan masyarakat, bukan malah disalahgunakan,” kritik Ananda yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ananda menegaskan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam. Ia berencana merekomendasikan pencabutan izin kerja sama pengelolaan Hotel Royal Suite dan mendorong pemerintah daerah untuk mencari mitra baru yang lebih kompeten dan berintegritas.
“Kalau dibiarkan terus seperti ini, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. DPRD wajib bersikap,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kaltim telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Hotel Royal Suite dan menemukan sejumlah pelanggaran. Mulai dari keterlambatan setoran kontribusi hingga penyalahgunaan fungsi hotel yang sebenarnya diperuntukkan untuk kepentingan publik, bukan sebagai tempat hiburan malam. (Adv).

