Portalikn.id, Samarinda – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur kembali menyoroti meningkatnya jumlah kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah Kaltim tanpa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi tersebut dinilai menjadi ancaman serius bagi optimalisasi pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Fenomena kendaraan pelat luar daerah paling menonjol terjadi di Kota Balikpapan yang selama ini dikenal sebagai pintu masuk utama transportasi darat di Kalimantan Timur. Kendaraan dari luar provinsi disebut bebas melintas dan memanfaatkan fasilitas jalan serta infrastruktur publik, namun kewajiban pajaknya tetap dibayarkan di daerah asal. Akibatnya, potensi pendapatan pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah Kaltim tidak dapat dimaksimalkan.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan hal baru dan telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, upaya penanganan dinilai belum memberikan hasil signifikan dalam menekan kebocoran pendapatan daerah.
“Kami sudah menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Pendapatan Daerah. Idealnya, kendaraan pelat luar tidak boleh bebas keluar-masuk Balikpapan tanpa pengawasan yang jelas. Kita perlu sistem filtrasi yang tegas,” ujar Sabaruddin.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Kaltim perlu memperkuat pengawasan di titik-titik strategis, seperti pelabuhan, bandara, pintu perbatasan, serta ruas jalan nasional yang menjadi jalur utama kendaraan transit. Sistem pengendalian dan pendataan, menurutnya, harus dilakukan secara terpadu antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan, dan aparat kepolisian.
Selain itu, DPRD Kaltim juga menilai perlu adanya langkah khusus terhadap kendaraan milik perusahaan yang beroperasi di Kaltim namun tidak diregistrasikan di wilayah ini. Praktik tersebut banyak ditemukan pada kendaraan operasional proyek konstruksi, alat berat, hingga armada pendukung kegiatan industri.
Komisi II berharap, melalui pengetatan pengawasan dan kebijakan yang lebih tegas, potensi PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat dioptimalkan sekaligus menciptakan keadilan bagi masyarakat yang telah taat membayar pajak di Kalimantan Timur. (Adv).

