Portalikn.id, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menginisiasi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Lalu Lintas Sungai. Aturan yang telah berusia lebih dari tiga dekade ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi dan tantangan pengelolaan transportasi sungai saat ini.
Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menyebut revisi ini bukan sekadar pembaruan administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk merumuskan ulang sistem pengelolaan transportasi sungai di Bumi Etam agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Perda ini dibuat ketika kondisi pelayaran dan infrastruktur sungai masih sangat terbatas. Sekarang, baik kepadatan kapal maupun struktur jembatan sudah sangat berubah,” ujar Abdulloh, Senin (4/8/2025).
Abdulloh juga menyoroti minimnya kontribusi sektor sungai terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, menurutnya, aktivitas ekonomi di jalur perairan Kaltim sangat tinggi, namun hampir seluruh potensi pendapatan justru ditarik oleh pemerintah pusat.
“Satu kapal besar lewat, ada nilai ekonominya. Tapi berapa yang masuk ke daerah? Nol. Karena seluruhnya ditarik oleh otoritas pusat. Kita tidak ingin mengambil kewenangan pusat, tapi ingin ada mekanisme legal agar daerah bisa ikut berperan,” tegasnya.
Melalui revisi perda ini, Komisi III mendorong agar potensi usaha seperti tambat-labuh, bongkar muat, hingga jasa pandu dapat dikelola oleh daerah, misalnya melalui Badan Usaha Pelabuhan (BUP) atau Perusahaan Daerah (Perusda). Dengan model bisnis yang berkelanjutan, langkah ini diyakini bisa memberi manfaat langsung bagi masyarakat lokal.
“Skema bisnis daerah ini penting. Karena selama ini kita hanya jadi penonton. Infrastruktur kita bangun, tapi manfaatnya justru dinikmati pihak luar. Padahal kita punya hak dan potensi,” tambah Abdulloh.
Ia juga memastikan bahwa proses revisi kali ini dilakukan secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak sejak awal, agar tidak mengalami kegagalan seperti upaya revisi sebelumnya pada tahun 2017.
“Dulu revisi ini pernah dicoba, tapi gagal karena tidak sinkron dengan regulasi nasional. Sekarang kami pastikan substansi perda sudah sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah dan peraturan perhubungan laut,” jelasnya.
Beberapa instansi seperti KSOP Samarinda, Pelindo, dan Dinas Perhubungan juga telah dilibatkan dalam pembahasan awal guna memastikan sinkronisasi regulasi.
Draf revisi perda ini akan segera diajukan ke Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kaltim agar dapat masuk dalam program legislasi prioritas tahun ini.
Tak hanya aspek pengelolaan, revisi perda ini juga akan memuat ketentuan rinci mengenai pengawasan keselamatan dan perizinan usaha sektor perairan di Kalimantan Timur. (Adv).

