Portalikn.id, Samarinda – Meski mendukung pengembangan Koperasi Merah Putih, DPRD Kalimantan Timur menyoroti masih lemahnya administrasi dan legalitas di banyak koperasi desa. Kondisi tersebut dinilai menjadi penyebab utama koperasi gagal berkembang dan sulit mengakses bantuan maupun pembiayaan.
Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin, mengatakan bahwa banyak koperasi hanya aktif pada tahap pendirian, namun tidak dikelola secara profesional.
“Administrasi yang berantakan membuat banyak koperasi gagal berkembang. Apalagi legalitas yang tidak lengkap membatasi akses koperasi untuk mendapatkan bantuan atau pembiayaan,” tegasnya.
Menurutnya, meski legalitas koperasi dapat dipenuhi, tantangan terbesar justru berada pada keberlanjutan usaha. Tidak sedikit koperasi yang berdiri, namun hanya sebagian kecil yang benar-benar aktif menjalankan kegiatan ekonomi.
“Koperasi harus dipastikan berjalan, bukan hanya ada di atas kertas,” ujarnya.
DPRD Kaltim juga menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga, seperti DPMD, Dinas Koperasi dan UKM, inspektorat, hingga BPD desa. Pendampingan disebut tidak boleh berhenti pada fase awal pembentukan koperasi, tetapi harus berkelanjutan melalui penguatan manajemen, perencanaan bisnis, hingga evaluasi rutin.
Sebagai langkah konkret, Salehuddin mengusulkan pembentukan satu hingga dua koperasi percontohan di Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai model tata kelola koperasi yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.
“Koperasi percontohan akan menjadi acuan agar desa-desa lain bisa melihat praktik terbaik dalam pengelolaan koperasi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tanpa administrasi rapi, sistem pengawasan kuat, dan pendampingan berkelanjutan, koperasi tidak akan mampu berkembang menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan yang sesungguhnya. (Adv).

