Portalikn.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat paripurna ke-15 pada Rabu (28/5/2025) dengan sejumlah agenda penting, di antaranya penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, serta penyampaian nota penjelasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim Tahun 2025–2029.
Agenda lainnya mencakup penyampaian laporan dan persetujuan terhadap Ranperda DPRD Kaltim tentang Tata Tertib DPRD Kaltim.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Hadir pula dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Mulyani.
Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa Ranperda RPJMD Tahun 2025–2029 merupakan salah satu rancangan peraturan daerah yang diajukan di luar daftar Propemperda.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Produk Hukum Daerah, dalam keadaan tertentu, Gubernur dan/atau DPRD dapat mengajukan rancangan peraturan daerah di luar Propemperda pada tahun berjalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyusunan dokumen dan pembentukan Ranperda RPJMD tersebut dapat dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, mengingat urgensinya sebagai panduan arah pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan.
Paripurna ini menjadi langkah awal penting dalam menyusun kerangka hukum bagi pelaksanaan pembangunan jangka menengah di Kaltim, sekaligus menegaskan komitmen DPRD untuk menjalankan fungsi legislasi secara responsif terhadap kebutuhan daerah. (Adv).