Portalikn.id, Samarinda – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menilai bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 tentang lalu lintas Jembatan Mahakam sudah tidak relevan lagi dengan kondisi Sungai Mahakam saat ini. Ia pun mendorong agar dilakukan revisi terhadap regulasi tersebut demi menyesuaikan dengan perkembangan infrastruktur dan meningkatnya aktivitas pelayaran di kawasan tersebut.
“Perda ini disusun saat hanya ada Jembatan Mahakam. Sekarang sudah banyak jembatan lain seperti Mahkota II, Mahakam Baru, dan Mahulu. Lalu lintas kapal juga semakin padat. Kondisinya sudah jauh berubah, jadi aturannya pun harus menyesuaikan,” ujar Hasanuddin, Selasa (13/5/2025).
Menurut politisi Partai Golkar ini, Sungai Mahakam merupakan jalur transportasi vital di Kalimantan Timur yang kini mengalami tekanan dari pertumbuhan infrastruktur dan meningkatnya aktivitas pelayaran. Karena itu, ia menilai perlu adanya regulasi baru yang lebih adaptif dan tegas.
Hasanuddin juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam pengelolaan alur sungai. Ia secara tegas menolak wacana pelibatan pihak ketiga dalam pengaturan akses Sungai Mahakam, karena dikhawatirkan akan mengurangi kontrol publik terhadap jalur strategis tersebut.
“Kami ingin supaya semua aktivitas di alur Sungai Mahakam diatur langsung oleh pemerintah daerah. Jangan diserahkan ke pihak lain yang bisa mengaburkan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, DPRD Kaltim tengah berada pada tahap awal pembahasan revisi Perda tersebut bersama Pemerintah Provinsi Kaltim dan para pemangku kepentingan terkait. Hasanuddin mengakui proses revisi ini cukup kompleks karena mencakup berbagai aspek seperti pelayaran, lingkungan, tata ruang, dan investasi.
“Perda ini tidak lagi relevan menjawab tantangan sekarang. Maka kami sedang susun ulang agar regulasinya lebih sesuai dengan perkembangan terbaru,” jelasnya.
Sebagai langkah percepatan, Hasanuddin juga membuka opsi pembentukan panitia khusus (pansus) atau tim kerja khusus guna mempercepat proses pembahasan dan penyusunan aturan baru.
“Belum diputuskan apakah lewat pansus atau tim khusus, tapi yang pasti perlu ada pembahasan menyeluruh. Sungai Mahakam ini adalah jalur utama ekonomi dan transportasi di Kaltim, tak bisa dikelola dengan regulasi usang,” pungkasnya. (adv).

