Portalikn.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mendorong perluasan jangkauan bantuan keuangan agar dapat lebih menyentuh lapisan masyarakat terbawah, khususnya di desa dan kelurahan.
Desakan ini disampaikan oleh Anggota Komisi DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, yang menilai bahwa peraturan gubernur (pergub) saat ini masih terlalu kaku dan belum mampu mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat di daerah terpencil.
“Selama ini aturannya terlalu kaku. Aspirasi masyarakat di desa seringkali tak bisa direspons karena keterbatasan aturan. Kami sudah menyurati gubernur untuk segera merevisi pergub ini,” ujar Sarkowi.
Politikus asal daerah pemilihan Kutai Kartanegara (Kukar) itu menekankan bahwa luasnya wilayah Kukar menyebabkan distribusi pembangunan infrastruktur belum merata, meskipun daerah tersebut memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang besar.
Ia menargetkan, revisi pergub dapat rampung tahun ini agar pada 2026 bantuan keuangan dapat dialokasikan secara lebih fleksibel dan tepat sasaran. “Ketua DPRD juga sudah menandatangani surat dukungan, jadi ini bukan aspirasi pribadi, tapi lembaga,” tegasnya.
Sarkowi menambahkan, kebutuhan masyarakat desa sering kali tidak memerlukan anggaran besar. “Di lapangan, warga hanya butuh Rp 200 juta untuk membangun jalan atau fasilitas pertanian. Tidak perlu sampai miliaran. Ini yang tidak dijangkau pergub sekarang,” ujarnya. (09/05/2025)
Selain pembangunan infrastruktur dasar, ia juga menyoroti pentingnya dukungan terhadap sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi desa. Usulan program seperti pembangunan jalan usaha tani, pengadaan bibit, dan alat pertanian telah dimasukkan ke dalam sistem perencanaan daerah.
“Kini tinggal menyesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah. Kalau memungkinkan, semua sudah siap dijalankan,” pungkasnya. (Adv).

