Portalikn.id, Samarinda – Maraknya praktik prostitusi yang kembali muncul di sejumlah titik di Kota Samarinda menjadi perhatian serius DPRD Kalimantan Timur. Aktivitas ilegal tersebut dinilai semakin mengganggu ketertiban lingkungan, terutama karena lokasi praktiknya berada di sekitar kawasan permukiman warga.
Sorotan ini menguat setelah operasi gabungan Satpol PP beberapa waktu lalu menemukan indikasi kuat masih beroperasinya praktik prostitusi terselubung di eks lokalisasi Loa Hui. Selain itu, kawasan Solong juga kembali disorot sebagai wilayah rawan penyakit masyarakat.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa pemerintah kota harus mengambil langkah tegas dan konsisten dalam menindak praktik tersebut.
“Kami meminta pemerintah kota melakukan penindakan tegas karena keberadaan aktivitas seperti itu sudah sangat mengganggu,” tegas Darlis.
Ia menekankan bahwa praktik prostitusi tetap berlangsung meskipun lokalisasi resmi telah ditutup sejak 2016. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan bahwa pengawasan tidak boleh dilonggarkan.
“Kalau hal seperti itu saja dilarang masih tetap berlangsung, apalagi kalau diberi tempat,” tandasnya.
Darlis juga menilai istilah “lokalisasi” tidak lagi layak digunakan karena memberi kesan pembiaran terhadap aktivitas yang jelas-jelas dilarang. Menurutnya, pendekatan yang tepat adalah penghentian total di seluruh titik tanpa pengecualian.
Ia menambahkan, DPRD Kaltim siap memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota Samarinda dan Satpol PP agar penertiban dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.
Menurut Darlis, persoalan prostitusi tidak hanya menyangkut pelanggaran aturan, tetapi juga berkaitan langsung dengan perlindungan warga serta generasi muda. Operasi terakhir Satpol PP yang menyasar kawasan Jalan Kapten Sudjono di Kecamatan Sambutan dan wilayah Solong menjadi bukti bahwa aktivitas tersebut belum sepenuhnya berhenti.
Oleh karena itu, ia menilai diperlukan langkah bersama lintas instansi untuk memastikan kawasan permukiman terlindungi serta ketertiban sosial di wilayah perkotaan tetap terjaga.
Darlis juga mengingatkan bahwa kawasan tersebut dulunya merupakan lokalisasi resmi yang telah ditutup secara permanen oleh Menteri Sosial saat itu, Khofifah Indar Parawansa. Penutupan tersebut, kata dia, harus dihormati dan ditegakkan.
“Semua yang ilegal harus diakhiri. Instruksi menteri waktu itu jelas, tutup permanen,” tegasnya. (Adv).

