Portalikn.id, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mendesak pimpinan DPRD Kaltim untuk segera merespons surat permohonan mediasi yang diajukan masyarakat Kecamatan Marangkayu.
Permintaan itu berkaitan dengan polemik lahan pembangunan bendungan di Kilometer 7, Marangkayu, yang hingga kini belum menemui kejelasan akibat klaim Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan swasta.
Demmu menilai, penanganan yang lambat terhadap persoalan ini hanya akan memperparah ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat. “Ini bukan sekadar konflik administratif, ini soal keadilan untuk rakyat yang tanahnya dimanfaatkan tanpa kepastian,” tegasnya, Senin (2/6/2025).
Persoalan ini bermula dari rencana pembangunan bendungan yang telah diusulkan sejak tahun 2006, saat Demmu masih menjabat sebagai Kepala Desa di wilayah tersebut. Proyek itu merupakan respons atas keluhan petani yang kesulitan mendapatkan air untuk sawah mereka. Setelah kunjungan dari anggota DPR RI Fraksi PAN, usulan tersebut diteruskan ke pemerintah pusat dan dilanjutkan dengan peninjauan lokasi.
Lokasi pembangunan pun ditetapkan di KM 7, Marangkayu, dan pada 2007 sempat dilakukan pembayaran ganti rugi kepada warga. Namun, pada 2017 muncul klaim dari PT Perkebunan Nusantara XIII yang menyatakan lahan tersebut berada dalam konsesi HGU mereka.
“Kami kaget, karena selama ini warga yang mengelola tanah itu. Tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya bahwa lahan mereka berada di dalam HGU,” ungkap Demmu.
Akibat klaim itu, pemerintah tidak bisa melanjutkan pembayaran ganti rugi tahap berikutnya dan memilih menitipkan dana tersebut ke Pengadilan Negeri Tenggarong. Harapan warga pun kandas ketika pengadilan tingkat pertama memutuskan perkara tersebut dengan memenangkan perusahaan.
“Putusan hanya berdasarkan selembar surat dari perusahaan yang menyatakan itu HGU, tanpa melihat fakta di lapangan bahwa lahan itu sudah dikelola warga sejak awal dan tak pernah berpindah tangan,” kritiknya.
Demmu menyebut ada sekitar 100 hektare lahan yang kini dipersengketakan. Ia menilai penyelesaian konflik ini mendesak dan mendorong pimpinan DPRD Kaltim agar segera menindaklanjuti surat mediasi dari masyarakat. Menurutnya, kejelasan status lahan serta hak masyarakat atas tanah yang telah mereka kelola bertahun-tahun harus menjadi perhatian utama.
“Jangan biarkan rakyat berjuang sendirian menghadapi ketidakpastian ini,” pungkasnya. (Adv).