Portalikn.id, Samarinda — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur kembali melanjutkan proses penanganan dugaan pelanggaran etik bernuansa SARA yang diduga dilakukan anggota Komisi II DPRD Kaltim berinisial AG. BK menggelar tahapan pra-mediasi dengan memanggil para pelapor untuk pendalaman keterangan sebelum menentukan langkah penyelesaian selanjutnya.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengatakan pemanggilan ini merupakan prosedur wajib dalam tahapan pra-mediasi.
“Hari ini kita rapat kembali dengan memanggil para pelapor. Ini bagian dari rangkaian pra-mediasi,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, dua lembaga pelapor hadir secara langsung untuk memberikan penjelasan lanjutan terkait aduan. Sementara satu pelapor tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan, BK tetap melakukan klarifikasi melalui sambungan telepon.
“Yang satu lembaga karena sakit, tetapi sudah saya hubungi lewat telepon,” jelas Subandi.
Subandi juga mengungkapkan bahwa para pelapor sepakat perkara ini tidak perlu dilanjutkan hingga sidang etik. Mereka menilai proses mediasi sudah cukup untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran tersebut.
“Dia juga menyampaikan bahwa prosesnya tidak perlu sampai persidangan. Cukup diselesaikan lewat mediasi,” tegasnya. (1/12/2025)
Dengan adanya kesepakatan tersebut, BK kini mengarahkan proses menuju mediasi resmi sesuai tata beracara. Meski laporan menyinggung isu sensitif, termasuk dugaan SARA, BK memastikan seluruh proses dilakukan secara hati-hati dan profesional demi menjaga kredibilitas lembaga dan kehormatan DPRD Kaltim. (Adv).

