Portalikn.id, Samarinda – Sengketa administratif di Kampung Sidrap yang melibatkan Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, angkat bicara terkait polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.
Menurut legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, akar permasalahan terletak pada sejarah pemekaran wilayah yang menyebabkan tumpang tindih data kependudukan serta pelayanan publik di kawasan perbatasan itu.
“Sejak dulu kawasan itu memang menjadi tempat beraktivitas bagi petani dari Bontang maupun Kutim. Jadi wajar kalau ada warga yang memiliki KTP Bontang dan sebagian lagi tercatat sebagai warga Kutim. Persoalan mulai muncul ketika secara administratif wilayah itu ditetapkan masuk dalam wilayah Kutai Timur,” jelas Agusriansyah, Kamis (29/5/2025).
Ia juga menanggapi pernyataan Wakil Wali Kota Bontang yang sebelumnya mengkritik kepemimpinan daerah lain. Agusriansyah menilai pendekatan tersebut kurang tepat dan cenderung bersifat personal.
“Kalau ada keberatan terhadap penetapan wilayah, sebaiknya ajukan saja ke Kementerian Dalam Negeri. Mereka yang punya kewenangan soal itu. Mengkritik kepemimpinan orang lain tidak pantas dan terlalu personal,” tegasnya.
Agusriansyah mendorong agar Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim lebih fokus pada peningkatan pelayanan publik di wilayah perbatasan, daripada terus mempertajam konflik batas wilayah.
“Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah mempercepat pengesahan desa persiapan menjadi desa definitif, sebagaimana wacana yang sudah muncul sejak tahun 2017,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Agusriansyah menyampaikan bahwa status hukum Kampung Sidrap sebenarnya telah jelas dan sah secara administratif berada dalam wilayah Kutai Timur.
“Sekarang tinggal bagaimana menyatukan pandangan dan kebijakan agar pelayanan masyarakat di wilayah tersebut dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (Adv).