Portalikn.id, Sangatta – Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, kembali turun langsung ke masyarakat dalam agenda Sosialisasi Perda (Sosper) ke-6 yang berlangsung Minggu, 29 Juni 2025.
Kali ini, kegiatan digelar di Jalan Hidayatullah Nomor 12, Sangatta Utara, membahas Perda Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Sosialisasi ini bukan sekadar diskusi hukum, tapi juga ajang edukasi tentang bahaya narkoba bagi tubuh dan masa depan. Dua narasumber hadir mengisi sesi, yaitu Jihan Raihanah Arkam yang membahas efek kesehatan dari narkoba, dan Muhammad Fikri Ghozali yang mengupas aspek hukumnya. Acara dipandu dengan apik oleh Putri Ainun DG Malimpo.
“Pencegahan itu butuh kerja sama semua pihak keluarga, sekolah, dan lingkungan,” ujar para narasumber. Mereka menegaskan bahwa melawan narkoba harus dimulai dari rumah sendiri.
Agusriansyah juga menekankan pentingnya implementasi nyata dari Perda ini di lapangan. “Kita tidak ingin generasi muda Kaltim terjerumus. Edukasi adalah kunci,” tegasnya.
Warga yang hadir pun tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi. Dengan kegiatan seperti ini, harapannya semakin banyak masyarakat paham dan siap menjadi bagian dari perjuangan melawan narkoba. (Adv).

