Portalikn.id, Tenggarong – Kabar tak sedap datang dari dunia pendidikan di Kutai Kartanegara. Sejumlah orang tua siswa dari Tenggarong mengaku harus membayar biaya tertentu saat mendaftarkan anak mereka ke SMP Negeri Loa Janan. Padahal, sekolah negeri seharusnya bebas dari pungutan yang tidak jelas.
Mendengar hal ini, DPRD Kalimantan Timur langsung bereaksi. Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, angkat bicara dan menyatakan sikap tegas terhadap dugaan pungutan liar (pungli) yang membebani masyarakat.
“Kalau memang ada pungutan yang tidak sah, itu jelas melanggar aturan dan harus segera ditangani,” tegasnya, Jum’at (4/7/2025).
Menurut Sarkowi, pungutan hanya bisa dilakukan jika melalui mekanisme resmi lewat komite sekolah. Itupun tidak boleh menjadi syarat utama untuk bisa diterima di sekolah.
“Jangan sampai anak-anak kita tidak bisa sekolah hanya karena tak mampu bayar. Pendidikan itu hak semua warga,” ucapnya.
Meski urusan SMP merupakan wewenang kabupaten, DPRD Kaltim tetap merasa berkewajiban menyuarakan keluhan masyarakat. Bagi Sarkowi, pengawasan terhadap dunia pendidikan tak boleh setengah hati.
Ia menambahkan, pihaknya siap melakukan evaluasi kapan pun jika ada laporan penting. “Bisa dua minggu, enam bulan, atau kapan saja. Yang penting aspirasi masyarakat kami dengar,” tutupnya. (Adv).

