Portalikn.id, Samarinda – Rencana Kodam VI Mulawarman memanfaatkan kawasan bekas tambang sebagai lahan persawahan guna mendukung peningkatan produksi pangan di Kalimantan Timur mendapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim. Namun demikian, Komisi II DPRD Kaltim mengingatkan bahwa penyiapan lahan bekas tambang untuk pertanian bukan proses yang sederhana dan memerlukan penanganan teknis yang tepat.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, menilai inisiatif tersebut memiliki peluang besar untuk direalisasikan, asalkan didahului dengan tahapan pemulihan kondisi lahan secara menyeluruh. Menurutnya, pemulihan tanah harus menjadi langkah awal sebelum aktivitas pertanian dilakukan.
“Yang terpenting adalah memastikan kondisi tanahnya pulih terlebih dahulu. Setelah itu baru kita bicara soal produksi,” ujar Guntur.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan kualitas tanah menjadi kunci keberhasilan program tersebut. Proses ini mencakup analisis tingkat keasaman tanah serta kandungan unsur hara guna memastikan kesesuaian lahan untuk ditanami komoditas pangan.
Guntur menambahkan, lahan bekas tambang umumnya mengalami kerusakan serius akibat aktivitas eksploitasi jangka panjang. Oleh karena itu, tanah tidak dapat langsung dimanfaatkan untuk pertanian tanpa melalui proses restorasi dan perbaikan struktur tanah.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi tanah belum ideal, ia mendorong agar dilakukan langkah penyeimbangan secepatnya. Salah satunya melalui penggunaan pupuk organik untuk membantu memulihkan kesuburan tanah. Menurutnya, pupuk kompos dapat menjadi komponen penting dalam memperbaiki struktur dan meningkatkan produktivitas lahan yang telah terdegradasi.
DPRD Kaltim berharap, rencana pemanfaatan lahan bekas tambang ini dapat dilaksanakan secara terukur dan berbasis kajian teknis, sehingga mampu mendukung ketahanan pangan daerah tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan. (Adv)

