Portalikn.id, Samarinda – Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, menyatakan dukungan penuh terhadap penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam rangka kesiapan menghadapi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-undang tersebut dijadwalkan mulai efektif diterapkan pada 2 Januari mendatang.
Kerja sama ini juga melibatkan pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Kalimantan Timur. Darlis menilai kolaborasi tersebut sebagai langkah strategis untuk mempersiapkan seluruh institusi pemerintahan dan aparat penegak hukum menghadapi perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana nasional.
Menurutnya, kesiapan teknis serta koordinasi antarlembaga menjadi faktor krusial agar penerapan KUHP baru tidak menimbulkan kesalahan prosedur maupun hambatan dalam implementasi di lapangan.
“Karena ini merupakan metode baru dalam penanganan perkara, maka seluruh prosesnya harus dilakukan secara bersama. Kolaborasi antara pemerintah dan aparat penegak hukum sangat menentukan keberhasilan penerapan KUHP yang baru,” ujar Darlis.
Selain aspek koordinasi, Darlis juga menyoroti persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang masih terjadi di berbagai daerah. Ia menilai, KUHP baru membuka peluang perubahan positif melalui penerapan alternatif pemidanaan, seperti sanksi kerja sosial, yang diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Menurutnya, pembaruan hukum pidana tidak hanya menyangkut efektivitas penegakan hukum, tetapi juga aspek efisiensi dan nilai kemanusiaan bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
Darlis turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas dukungan yang diberikan kepada Kejaksaan Tinggi dalam memastikan aturan baru tersebut dapat diterapkan secara serentak dan konsisten.
“Kami dari legislatif mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Kaltim yang telah mendukung kerja Kejaksaan Tinggi. Dengan dukungan ini, implementasi undang-undang baru dapat berjalan lebih baik,” tambahnya.
Ia menegaskan, DPRD Kaltim akan terus mengawal proses implementasi KUHP baru melalui pengawasan terpadu. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya perbedaan penafsiran di tingkat daerah serta memastikan pelaksanaan aturan tetap sesuai dengan amanat undang-undang.
DPRD Kaltim berharap seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, dapat bergerak secara serentak demi mewujudkan sistem hukum yang lebih modern, efektif, dan humanis di Kalimantan Timur. (Adv).

