Portalikn.id, – Maraknya kasus kekerasan terhadap anak dan remaja kembali menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur. Dua peristiwa yang belakangan mencuat ke publik, yakni dugaan pelecehan seksual oleh seorang duta budaya serta kasus perundungan di sekolah dasar yang menyebabkan korban mengalami patah kaki, dinilai sebagai sinyal darurat atas lemahnya sistem perlindungan anak di daerah.
Rentetan kasus tersebut menunjukkan bahwa ruang aman bagi anak belum sepenuhnya terwujud. Lingkungan keluarga, sekolah, hingga ruang sosial yang seharusnya menjadi tempat tumbuh kembang yang sehat, masih menyimpan risiko terjadinya kekerasan. Kondisi ini mendorong Komisi IV DPRD Kaltim untuk bersikap tegas dan mendesak langkah pencegahan dilakukan secara menyeluruh.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriyansyah Ridwan, menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Menurutnya, perbuatan tersebut tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai agama, tetapi juga melanggar hukum positif yang berlaku.
“Pelecehan seksual adalah perbuatan yang sangat tidak ditolerir. Baik agama maupun hukum positif jelas melarangnya,” ujar Agusriyansyah.
Ia menilai, berbagai kasus kekerasan terhadap anak harus dijadikan refleksi bersama agar upaya pencegahan tidak hanya bersifat reaktif. Agusriyansyah menekankan pentingnya peran keluarga sebagai benteng utama dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan dan penyimpangan perilaku.
“Upaya mitigasi harus dilakukan sejak dini melalui parenting keluarga. Anak-anak perlu dibekali lingkungan yang sehat agar terhindar dari perilaku menyimpang,” katanya.
Selain peran keluarga, penegakan hukum juga dinilai menjadi faktor kunci. Agusriyansyah menegaskan perlunya sanksi tegas bagi para pelaku agar menimbulkan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
“Tindakan hukum harus diberikan dengan hukuman setimpal agar menimbulkan efek jera. Ini penting supaya kasus serupa tidak terulang,” jelasnya.
Kasus yang melibatkan figur publik turut menjadi perhatian khusus. Agusriyansyah meminta organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan evaluasi dalam menetapkan figur penerima penghargaan atau gelar tertentu, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Ke depan, perangkat daerah harus lebih selektif dalam menetapkan figur publik, baik dari sisi kriteria maupun asesmen,” tegasnya.
Ia berharap, kasus-kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Kalimantan Timur. Sinergi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah daerah dinilai mutlak diperlukan guna menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda.
“Pencegahan harus dilakukan dari keluarga, sekolah, hingga pemerintah daerah. Dengan langkah konkret, kita bisa melindungi generasi muda dari perilaku menyimpang,” pungkas Agusriyansyah. (Adv).

